Pengaruh Literasi Pajak dan Kemudahan Akses Layanan DJP Online terhadap Kepatuhan Pajak Orang Pribadi

Authors

  • Mutia Febriyanti Universitas Indonesia Mandiri
  • Rama Rosadi Universitas Indonesia Mandiri
  • Chairian Tomy Universitas Indonesia Mandiri

Keywords:

Literasi Pajak, Kemudahan Akses, DJP Online, Kepatuhan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract

Kepatuhan pajak orang pribadi di Indonesia masih menjadi tantangan utama dalam optimalisasi penerimaan negara, sementara reformasi administrasi perpajakan terus diarahkan pada digitalisasi layanan melalui sistem DJP Online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi pajak dan kemudahan akses layanan DJP Online terhadap kepatuhan pajak orang pribadi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 120 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah perkotaan. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner berskala Likert dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak dan kemudahan akses layanan DJP Online masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak orang pribadi, baik secara parsial maupun simultan. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan pemahaman wajib pajak terhadap aturan perpajakan serta penyederhanaan antarmuka dan stabilitas sistem DJP Online dapat mendorong kepatuhan sukarela. Implikasi penelitian ini relevan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam merancang strategi edukasi dan pengembangan layanan digital yang lebih responsif terhadap kebutuhan wajib pajak. 

 

Views

10 kali

Downloads

1 kali

References

[1] W. D. Agusetiawati, N. S. Askandar, and U. Nandiroh, “Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital dan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, vol. 13, no. 1, pp. 680–691, 2024.

[2] N. K. Aryanti, P. A. Wasita, and E. P. Suryantari, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing dan E-Billing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Pemoderasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara,” Jakadara: Jurnal Ekonomika, Bisnis, dan Humaniora, vol. 3, no. 1, 2023.

[3] A. Basiroh and I. Sari, “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Pelaku Usaha Online,” Gorontalo Accounting Journal, vol. 7, no. 2, p. 324, 2024.

[4] D. R. Kusumadewi and D. Dyarini, “Pengaruh Literasi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi, Insentif Pajak dan Moral Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” Jurnal Akuntansi dan Keuangan, vol. 10, no. 2, pp. 25–38, 2022.

[5] I. Triansyah and R. R. Putra, “Pengaruh Literasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Literasi Digital sebagai Pemoderasi,” EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, vol. 4, no. 4, pp. 6784–6797, 2025.

[6] B. E. Palar, R. S. Maruli, and H. Pangaribuan, “Pengaruh Pemahaman Digitalisasi Sistem Administrasi Pajak dan Digital Transformasi terhadap Kepatuhan Pajak Non-Karyawan,” Jurnal Riset Akuntansi, vol. 13, no. 3, pp. 1699–1716, 2024.

[7] C. Korat and A. Munandar, “Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia,” Jurnal Riset Akuntansi Politala, vol. 8, no. 1, pp. 16–29, 2025.

[8] N. L. Husna, D. S. Cahyaningsih, and A. M. Kumar, “Pengaruh Perceived Usefulness dan Perceived Ease of Use Terhadap Actual Usage Melalui Attitude Toward Using dalam Digitalisasi Sistem Perpajakan UMKM,” Jurnal Ilmiah Fokus Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (EMBA), vol. 4, no. 2, pp. 257–274, 2025.

[9] R. Hidayat and A. Nugroho, “Analisis Penerimaan Sistem Informasi Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM),” Jurnal Teknologi Informasi dan Sistem Informasi, vol. 14, no. 1, pp. 1–10, 2022.

[10] D. P. S. Ari and L. Hanum, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Website DJP terhadap Kepuasan Pengguna dengan Modifikasi E-GovQual,” Profit: Jurnal Administrasi Bisnis, vol. 15, no. 1, pp. 104–111, 2021.

[11] A. F. N. S. Aska and Umaimah, “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Moral Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Journal of Culture Accounting and Auditing, vol. 1, no. 1, pp. 14–26, 2022.

[12] D. Handayani and L. Santoso, “Integrasi Data Digital dan Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Teknologi Administrasi Publik, vol. 5, no. 2, pp. 88–102, 2022.

[13] R. M. Apriyanto, “Pengaruh Tingkat Pendidikan, Lingkungan Sosial, dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pelayanan Digital sebagai Variabel Moderating,” Skripsi, Universitas Mercu Buana, Jakarta, Indonesia, 2024.

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles