Implementasi Program P4gn Oleh Badan Narkotika Nasional Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.58794/sumur.v3i2.1627Keywords:
Implementation, Policy, Eradication of Drugs, AbuseAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama proses implementasi. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk memahami secara mendalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan empat variabel utama teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model analisis dari Milles and Huberman mulai dari tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN Kota Jambi telah menjalankan program P4GN melalui strategi komunikasi yang efektif, koordinasi lintas sektoral, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, implementasi program ini menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas pendukung, dan persepsi negatif masyarakat terhadap rehabilitasi. Sebagai upaya perbaikan, direkomendasikan peningkatan alokasi anggaran, penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta intensifikasi kampanye sosialisasi untuk mengubah stigma negatif terkait rehabilitasi. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk memperkuat efektivitas implementasi kebijakan P4GN.
References
Erma Antasari, S.Si, Siti Nurlela Marliani, SP., S.H., M. S., Sri Lestari, S.Kom., M. S., Novita Sari, S.Sos., M. ., Sri Haryanti, S.Sos., M. S., Plamularsih Swandari, M. S., Quazar Noor Azhim, A. M., Armita Eki Indahsari, S. S., Radityo Kunto Harimurti, S. S., Tri Sugiharto, S. K., & Rizky Purnamasari, S. P. (2019). Riset Kesehatan Dampak Penyalahgunaan Narkotika. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Gono, J. N. S. (2017). Narkoba: Bahaya Penyalahgunaan Dan Pencegahannya. Bio-Orthopaedics: A New Approach, 553–559
Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham RI Tahun 2021. (2021). Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Serta Peraturan Pelaksananya (Dampak Perubahannya Melalui Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). 14.
Dewi, H. dan R. (2019). Strategi Pemerintah Kota Jambi Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. JISIP-UNJA, 3.
Kumar, P. (2023). Lima Daerah di Jambi Rawan Peredaran Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNNP Jambi. Jambione.Com.https://www.jambione.com/hukrim/1362960556/lima-daerah-di-jambi-rawan-peredaran-narkoba-ini-penjelasan-kepala-bnnp-jambi. Diakses pada 15 Agustus 2024, pukul 14.30.
Sanjaya, D. (2024). Kota Jambi Peringkat Satu Rawan Peredaran Narkoba Tahun 2023. DetikSumbagsel. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7174056/kota-jambi-peringkat-satu-rawan-peredaran-narkoba-tahun-2023. Diakses pada 18 April 2024, pukul 15.24.
Dewi, H. dan R. (2019). Strategi Pemerintah Kota Jambi Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. JISIP-UNJA, 3.
Dama Kristianto, Alfia Apriani, U. (2022). Peran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Menurut Perspektif Hukum Islam. 3(1), 35–50.
Hariyanto, Ulum, B., & Ramlah. (2023). Implementasi Kebijakan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Kec. Alam Barajo Kota Jambi. Jurnal Sains Student Research, 1(1), 16–28.
Soegiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Penerbit Alfabeta.
III, G. C. E. (1980). Implementing Public Policy (R. L. Peabody (ed.)). Kongres Triwulanan Inc.